HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan (37_Sekar Arum Elvia A._XI-9)
Salah satu bentuk Gugatan:
- Berbentuk Lisan:
Diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBG) yang menegaskan
Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. (St.1941, No. 44)
Undang-undang ini masih diberlakukan hingga saat ini karena melihat tingkat kecerdasan yang belum merata di Indonesia.
Dalam pasal 120 HIR, hanya disebut buta aksara. Tidak termasuk orang yang buta hukum atau yang kurang memahami hukum.
Pengajuan atau gugatan secara lisan, disampaikan sendiri oleh penggugat. Tidak boleh diwakili oleh kuasa atau pengacara yang ditunjuknya (karena menurut hukum dianggap telah melenyapkan syarat buta aksara).